pengertian kejaksaan dan visi dan misi

Kejaksaan ialah institusi aturan yang bertanggung jawab untuk mengerjakan penuntutan kepada pelanggaran regulasi dan menjaga kepentingan masyarakat dalam metode peradilan. Kejaksaan lazimnya berhubungan dengan cara regulasi di negara-negara yang menganut metode aturan kontinental atau cara regulasi Romawi.

Fungsi utama kejaksaan ialah sebagai berikut:

Penuntutan: Kejaksaan bertanggung jawab untuk menyelidiki tindak pidana yang dilaporkan, mengumpulkan bukti, dan menentukan apakah akan menuntut pelaku tindak pidana ke pengadilan.

Perlindungan kepentingan negara dan masyarakat: Kejaksaan melindungi kepentingan negara dan masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan dilaksanakan dalam metode peradilan. Mereka berusaha untuk memutuskan bahwa orang yang melaksanakan pelanggaran aturan diadili dan mendapatkan sanksi yang pantas.

Advokasi: Kejaksaan juga bertugas sebagai pembela dalam persidangan kalau terdapat kepentingan publik yang perlu dipertahankan.

Pengawasan progres putusan: Sesudah putusan pengadilan dijatuhkan, kejaksaan memantau dan mempertimbangkan bahwa putusan hal yang demikian dilakukan dengan benar. Mereka juga bisa mengajukan banding bila ada alasan kuat untuk melaksanakannya.

Visi dan misi kejaksaan bisa bervariasi di tiap negara sebab mereka didasarkan pada konteks undang-undang, cara peradilan, dan kebijakan pemerintah setempat. Tapi, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, kejaksaan mempunyai visi dan misi biasa yang mencerminkan tanggung jawab dan tujuan mereka dalam cara peradilan. Berikut merupakan figur lazim dari visi dan misi kejaksaan:

Visi:
Menjadi institusi penegak undang-undang yang profesional, independen, dan terpercaya dalam mengerjakan tugas penuntutan dan menjaga keadilan bagi masyarakat.

Misi:

Menegakkan keadilan: Kejaksaan bercita-cita untuk menegakkan keadilan dalam cara peradilan dengan melakukan penuntutan yang adil, objektif, dan transparan.

Melindungi kepentingan masyarakat: Kejaksaan bersepakat untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan mengidentifikasi dan menuntut pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mencegah terjadinya kriminalitas.

Menjaga integritas tata tertib: Kejaksaan berperan dalam menjaga integritas undang-undang dengan menegakkan tata tertib undang-undang dan mempertimbangkan bahwa undang-undang dipakai secara tetap dan adil.

Meningkatkan profesionalisme: Kejaksaan berupaya untuk terus meningkatkan kwalitas dan profesionalisme member kejaksaan lewat pelatihan, pengembangan, dan pengawasan yang ketat.

Kolaborasi dan kemitraan: Kejaksaan berprofesi sama dengan institusi peraturan lainnya, termasuk kepolisian, pengadilan, dan institusi penegak tata tertib lainnya, untuk menempuh tujuan bersama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Nilai-skor di atas yakni teladan lazim dari visi dan misi kejaksaan. Melainkan, perlu dicatat bahwa visi dan misi bisa bervariasi di beraneka negara atau yurisdiksi peraturan, dan mungkin ada tambahan atau penekanan pada aspek-aspek tertentu cocok dengan keperluan dan tuntutan masyarakat setempat.

albertinus parlianggoman napitupulu

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “pengertian kejaksaan dan visi dan misi”

Leave a Reply

Gravatar